BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Operasional dan Layanan Publik hingga 15 Juli 2020
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik hingga 15 Juli 2020. Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2020.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menyatakan perpanjangan tersebut dilakukan dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri keuangan.
Menurut Onny, dalam masa prakondisi kenormalan baru, kebijakan operasional BI akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Imbauan kepada industri keuangan
BI juga mengimbau industri keuangan, termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), untuk terus mendorong penerapan gaya hidup baru (new lifestyle) pada masa PSBB transisi. Imbauan itu antara lain mencakup penerapan protokol kesehatan dan langkah pencegahan Covid-19, baik dalam aspek pribadi maupun pelaksanaan tugas.
Onny sebelumnya menyebutkan, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.
Koordinasi pemantauan dan mitigasi Covid-19
BI menyatakan akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah serta otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif dalam pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
Penyesuaian jadwal layanan dan transaksi
Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP: kegiatan operasional disesuaikan sesuai ketentuan perpanjangan kebijakan.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI): jam operasional mengalami perubahan sesuai ketentuan perpanjangan kebijakan.
Layanan operasional kas: jam operasional layanan kas mengalami perubahan sesuai ketentuan perpanjangan kebijakan.
Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas: transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula pukul 08.00–16.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 09.00–15.00 WIB. Sementara transaksi Standing Facility (SF) yang semula pukul 16.00–18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00–16.00 WIB.




