Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Menggunakan Media Sosial
Sumber Foto: Vietnam.vn
Sosial

Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Menggunakan Media Sosial

Agenda Nasional - Majelis Nasional Prancis telah mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk menggunakan media sosial, menjadikannya sebagai negara pertama di Eropa yang menerapkan peraturan ini pada 21 Juli.

Awal Kejadian

Pengesahan undang-undang ini merupakan inisiatif dari Presiden Prancis Emmanuel Macron, yang sebelumnya menyatakan keinginannya agar undang-undang tersebut berlaku sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Dalam pernyataannya, Macron menekankan pentingnya mengurangi penggunaan ponsel pintar di kalangan anak muda dan mendorong mereka untuk lebih banyak membaca.

Perkembangan

Menurut peraturan baru, yang mulai diterapkan pada 1 September, anak-anak di bawah 15 tahun dilarang membuka akun di platform media sosial. Platform tersebut juga diberikan waktu tambahan empat bulan untuk memblokir akun yang sudah ada milik kelompok usia ini. Selain itu, perusahaan teknologi diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang disetujui oleh otoritas perlindungan data pribadi Prancis.

Kondisi Terakhir