BI Terapkan Jadwal Operasional dan Layanan Publik di Era Kenormalan Baru Mulai 18 Agustus 2020
Sumber Foto: Bareksa.com
Jadwal Publik

BI Terapkan Jadwal Operasional dan Layanan Publik di Era Kenormalan Baru Mulai 18 Agustus 2020

Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik pada era kenormalan baru sebagai bagian dari upaya mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Selasa, 18 Agustus 2020, hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan penetapan jadwal baru tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan. Layanan ini mencakup transaksi yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, maupun pemerintah, terutama untuk memfasilitasi penyelesaian (setelmen) transaksi keuangan.

Pertimbangan Penetapan Jadwal

Onny menyampaikan, penyesuaian jadwal dilakukan dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19. BI juga mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait, serta pelaku industri keuangan.

BI menyatakan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik di era kenormalan baru tersebut ditetapkan untuk mendukung kelancaran transaksi keuangan dan pelaksanaan program PEN.