BI Tetapkan Jadwal Operasional dan Layanan Publik Baru Mulai 18 Agustus
Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal terbaru kegiatan operasional dan layanan publik pada masa kenormalan baru (new normal). Ketentuan ini mulai berlaku pada 18 Agustus 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, mengatakan penetapan jadwal tersebut merupakan salah satu upaya bank sentral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Onny, kebijakan ini dilakukan melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan, baik yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, maupun pemerintah, terutama untuk memfasilitasi setelmen transaksi keuangan.
Pertimbangan kesehatan dan koordinasi lintas lembaga
BI menyatakan jadwal baru ini telah memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Penetapan tersebut juga melalui pertimbangan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait, serta pelaku industri keuangan.
Imbauan bagi pelaku industri keuangan
BI mengimbau pelaku industri sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan pada infrastruktur maupun mekanisme terkait penerapan jadwal operasional dan layanan publik di era new normal. Tujuannya agar layanan tetap berjalan aman dan lancar.
BI juga menegaskan pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
- Pelaku industri diminta menyesuaikan infrastruktur dan mekanisme layanan agar operasional tetap aman dan lancar.
- Industri keuangan diimbau terus mendorong penerapan gaya hidup baru (new lifestyle) dalam kegiatan usaha.
- Protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diminta tetap diterapkan.
Pemantauan dan mitigasi dampak pandemi
BI menyatakan akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah, otoritas, serta industri terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif dalam pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19.




