DPR RI Siapkan Pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia
Sumber Foto: Kompas.com
Internasional

DPR RI Siapkan Pengesahan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

Agenda Nasional - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam rapat paripurna hari ini.

Awal Kejadian

Proses pengesahan RUU PFII menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Rapat ini juga akan membahas pengesahan perjanjian kerja sama pertahanan dengan Malaysia dan Turki, serta hasil uji kelayakan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029.

Perkembangan

Pengesahan RUU PFII dilakukan setelah penyusunan dan pembahasan selesai oleh Komisi XI DPR RI. Pemerintah telah menyetujui draf hasil penyusunan tersebut dalam rapat kerja pada 20 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII yang telah diselesaikan oleh Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR.

Kondisi Terakhir

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah setuju untuk melanjutkan RUU tersebut ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR. Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia diharapkan dapat menarik investasi domestik dan internasional, memperluas sumber pembiayaan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.