Gubernur Bali Perkuat Perlindungan Sosial untuk 16.794 Rohaniawan Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Agenda Nasional - Pemerintah Provinsi Bali memastikan perlindungan sosial bagi 16.794 rohaniawan lintas agama, termasuk Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Kristen, dan Konghucu, melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dilanjutkan hingga Tahun Anggaran 2026 sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada masyarakat.
Awal Kejadian
Program perlindungan sosial ini dimulai pada tahun 2023 dan mendapatkan dukungan dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Gubernur Wayan Koster menyatakan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi rohaniawan dalam pertemuan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, I Nyoman Suarja, di Jayasabha, Denpasar.
Perkembangan
Dalam pertemuan itu, Suarja mengapresiasi Bali sebagai daerah yang menunjukkan keberpihakan pada pekerja nonformal, khususnya rohaniawan. Koster menekankan pentingnya pembaruan data rohaniawan secara berkala agar program perlindungan sosial tepat sasaran. Pembaruan data dilakukan setiap bulan November dengan melibatkan pemerintah desa sebagai sumber data utama.
Kondisi Terakhir
Seluruh rohaniawan yang berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan memperoleh perlindungan melalui dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam hal kecelakaan kerja, biaya perawatan di rumah sakit ditanggung hingga sembuh. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan kematian, serta program beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal. Pertemuan juga membahas rencana pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan dan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Pekerja Rentan.




