DPRD Pekanbaru Tunggu Usulan Disbudpar untuk Revisi Perda Hiburan Malam
Agenda Nasional - DPRD Pekanbaru menunggu usulan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam. Saat ini, jam operasional bagi tempat hiburan malam di Pekanbaru ditetapkan hingga pukul 22.00 WIB.
Awal Kejadian
Peraturan mengenai jam operasional hiburan malam di Pekanbaru telah ditetapkan, namun DPRD merasa perlu untuk melakukan kajian ulang terhadap aturan tersebut.
Perkembangan
DPRD mengharapkan Disbudpar dapat memberikan usulan yang mendetail sebagai dasar untuk merivisi Perda ini. Usulan tersebut diharapkan bisa mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional hiburan malam di kota ini.
Kondisi Terakhir
Hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai usulan dari Disbudpar yang ditunggu oleh DPRD untuk memulai proses revisi Perda.




