Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung Senin, 21 Februari 2022: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Warga Kota Bandar Lampung yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan pada Senin, 21 Februari 2022. Sejumlah titik layanan disiapkan di beberapa lokasi sesuai jadwal yang tersedia.
Lokasi layanan SIM Keliling
- Senin–Jumat: Mobil layanan SIM Keliling 1 berada di Tugu Juang, Jalan Teuku Umar, Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
- Senin: Mobil layanan kedua melayani di Terminal Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
- Selasa–Sabtu: Berlokasi di Tugu Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Syarat perpanjangan SIM di layanan keliling
- Fotokopi SIM yang akan diperpanjang sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
- SIM asli ditunjukkan dan diberikan saat pengambilan SIM baru ketika sudah jadi.
- Kartu identitas KTP.
- Bukti cek kesehatan dari dokter/puskesmas/klinik yang ditunjuk/rumah sakit.
- Bukti lulus tes psikologi.
Biaya perpanjangan
Biaya perpanjangan mengacu pada PP RI No 60 Tahun 2021 tentang Tarif PNBP. Tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000. Adapun biaya lain-lain untuk cek kesehatan dan cek psikologi disebut berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Catatan dan imbauan
Jadwal layanan SIM Keliling dapat berbeda antara informasi di situs dan kondisi di lapangan, terutama selama PPKM dan pandemi Covid-19. Masyarakat disarankan melakukan konfirmasi terlebih dahulu secara pribadi atau langsung ke polres setempat sesuai lokasi pengurusan perpanjangan SIM.
Alternatif layanan di Kantor Satpas
Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Satpas Lampung yang beralamat di Jl. Mayjen MT Haryono, Gotong Royong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung untuk keperluan administrasi seperti perpanjangan SIM dan STNK.




