Jadwal Tutup Pelayanan Publik di Denpasar Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026
Agenda Nasional - Pelayanan publik di Denpasar akan ditutup dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026 pada 18 hingga 20 Maret. Pelayanan akan kembali dibuka secara terbatas pada 23 dan 24 Maret.
Awal Kejadian
Penutupan pelayanan publik ini diumumkan oleh Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, melalui konfirmasi pada Selasa, 17 Maret. Pada 16 dan 17 Maret, pelayanan akan berjalan normal, kecuali bagi pegawai yang beragama Islam.
Perkembangan
Pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor B/000.8.3/117/SETDA Tahun 2026. Pada 23 dan 24 Maret, pelayanan publik akan dibuka setengah hari dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA, mencakup layanan terkait kependudukan, perizinan, dan pajak. Sementara itu, pelaksanaan tugas ASN di Pemkot Denpasar akan mengikuti skema fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA) pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret.
Kondisi Terakhir
Layanan publik esensial akan tetap beroperasi seperti biasa, termasuk di kecamatan, kelurahan, Bapenda, Disdukcapil, dan DPMPTSP. Normalisasi pelayanan dijadwalkan kembali pada 25 Maret 2026.




