Kementerian Ekraf Tegaskan Akuntabilitas Keuangan Sebagai Fondasi Ekonomi Kreatif Indonesia
Agenda Nasional - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang baik dalam upaya menjadikan ekonomi kreatif sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Awal Kejadian
Dalam rapat tersebut, Teuku Riefky menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola keuangan negara sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Ekraf dalam menindaklanjuti masukan dari DPR RI. Rapat ini juga menandai momen penting karena Kementerian Ekraf untuk pertama kalinya menyajikan Laporan Keuangan sebagai entitas pelaporan yang mandiri.
Perkembangan
Menteri Ekraf mengungkapkan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun pertama kementerian ini berdiri. Selain itu, kementerian ini juga memperoleh penghargaan dari BPK RI atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dengan presentase mencapai 91,1 persen. Angka ini menjadi indikasi kedisiplinan dan integritas dalam pengelolaan keuangan kementerian.
Kondisi Terakhir
Mengenai Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan BPK untuk periode 2016-2024, Kementerian Ekraf melaporkan telah menyelesaikan 91,1 persen dari rekomendasi, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian. Laporan hasil pemeriksaan spesifik atas Laporan Keuangan Kementerian Ekraf Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan akan diserahkan oleh BPK RI pada 16 Juli 2026 untuk ditindaklanjuti. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kementerian Ekraf, terutama dalam hal serapan anggaran dan pengelolaan yang akuntabel. Ia menekankan bahwa hal ini merupakan modal penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan program kerja yang bersumber dari Rindekraf.




