Kewajiban Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Resmi Berlaku
Sumber Foto: Suara.com
Teknologi

Kewajiban Verifikasi Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Resmi Berlaku

Agenda Nasional - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan penggunaan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM baru di seluruh Indonesia, mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan melindungi data pelanggan serta memitigasi kejahatan siber.

Awal Kejadian

Pemerintah Indonesia merespons maraknya penipuan digital, penyalahgunaan nomor telepon, dan pencurian identitas dengan memperketat sistem registrasi kartu SIM. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan bahwa registrasi kartu SIM baru harus dilakukan dengan verifikasi biometrik.

Perkembangan

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) merupakan salah satu operator yang mulai menerapkan sistem verifikasi biometrik ini di gerai layanannya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memberikan apresiasi atas kesiapan Indosat dalam menerapkan kebijakan tersebut, yang diwujudkan dalam kunjungannya ke Gerai IM3 dan 3Store di Medan. Nezar menekankan bahwa verifikasi biometrik ini bertujuan untuk menutup celah kejahatan siber tanpa mengganggu akses layanan telekomunikasi.

Kondisi Terakhir

Dalam peninjauannya, Nezar Patria mengamati seluruh tahapan registrasi pelanggan, termasuk pemindaian wajah dan validasi data. Hasilnya menunjukkan bahwa Indosat telah menyiapkan infrastruktur dan operasional yang diperlukan untuk mendukung implementasi regulasi baru ini. Penerapan sistem verifikasi biometrik diharapkan mampu menghadirkan proses pendataan pelanggan yang lebih akuntabel dan terpercaya, serta mempersempit peluang penyalahgunaan nomor seluler dalam berbagai modus kejahatan siber.