Layanan SIM Keliling di Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Agenda Nasional - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari ini, Minggu (12/4/2026), khusus untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.
Awal Kejadian
Layanan ini diumumkan melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro. Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, layanan tersedia di dua titik lokasi. Namun, perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling tidak tersedia di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat pada hari ini.
Syarat dan Alur Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan ini, pemohon diharuskan membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, dan fotokopi masing-masing dokumen. Setibanya di lokasi, pemohon harus menjalani beberapa tahapan, yaitu mengisi formulir permohonan, mengikuti tes kesehatan, dan tes psikologi. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas sesuai domisili.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri, dengan rincian biaya untuk SIM A sebesar Rp80.000, SIM C Rp75.000, tes psikologi Rp37.500, dan asuransi Rp50.000.
Sanksi Jika SIM Tidak Berlaku
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih aktif dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.




