Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 30 Maret: Lima Lokasi dan Biaya Perpanjangan
Sumber Foto: Kompas.tv
Jadwal Publik

Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 30 Maret: Lima Lokasi dan Biaya Perpanjangan

Agenda Nasional - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini, 30 Maret. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Awal Kejadian

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM, khususnya SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Perkembangan

Lima lokasi layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi hari ini adalah: Lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, lobby utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, lobby selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Sebelum mengunjungi lokasi, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama (asli dan fotokopi), bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kondisi Terakhir

Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Pengendara yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku berisiko terkena sanksi hukum sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan kemungkinan kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.