Mulai 18 Agustus 2020, BI Terapkan Jadwal Baru Operasional dan Layanan Publik di Era Kenormalan Baru
Sumber Foto: kontan.co.id
Jadwal Publik

Mulai 18 Agustus 2020, BI Terapkan Jadwal Baru Operasional dan Layanan Publik di Era Kenormalan Baru

Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal terbaru kegiatan operasional dan layanan publik pada era kenormalan baru (new normal). Ketentuan ini mulai berlaku pada 18 Agustus 2020 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, menyatakan penetapan jadwal tersebut merupakan salah satu upaya bank sentral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan. Perpanjangan ini mencakup transaksi yang dilakukan masyarakat, industri perbankan, dan pemerintah, terutama untuk memfasilitasi setelmen transaksi keuangan.

BI menyatakan jadwal baru ini telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Penetapannya juga disebut melalui pertimbangan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait, serta pelaku industri keuangan.

BI mengimbau pelaku industri sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan pada infrastruktur maupun mekanisme terkait agar layanan tetap berjalan aman dan lancar. Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

BI juga meminta pelaku industri tetap mendorong penerapan gaya hidup baru (new lifestyle) dalam kegiatan usaha dengan menjalankan protokol kesehatan serta langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Bank sentral menyatakan akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait untuk memantau, melakukan asesmen, serta melakukan pencegahan dan mitigasi dampak penyebaran pandemi.

Jadwal operasional dan layanan publik BI di era kenormalan baru

A. Operasional BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP

  • Penarikan kas ke BI: 06.30–11.00 WIB
  • Transaksi nasabah dan pemerintah: 06.30–16.00 WIB
  • Setelmen transaksi surat berharga: 06.30–16.30 WIB
  • Transaksi nasabah pasar modal: 06.30–16.00 WIB
  • Transaksi peserta pasar modal: 06.30–16.30 WIB
  • Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP: 16.30 WIB
  • Pre cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS: 17.30 WIB
  • Cut-off BI-RTGS: 18.00 WIB
  • Cut-Off BI-SSSS: 18.00 WIB
  • Cut-Off BI-ETP: 17.30 WIB

B. Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

1) Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler (9 kali)

  • Periode 1: sampai dengan 08.00 WIB
  • Periode 2: 08.00–09.00 WIB
  • Periode 3: 09.00–10.00 WIB
  • Periode 4: 10.00–11.00 WIB
  • Periode 5: 11.00–12.00 WIB
  • Periode 6: 12.00–13.00 WIB
  • Periode 7: 13.00–14.00 WIB
  • Periode 8: 14.00–15.00 WIB
  • Periode 9: 15.00–16.00 WIB

2) Layanan kliring warkat debit

  • Zona 1: 13.30 WIB
  • Zona 2: 14.30 WIB
  • Zona 3: 15.30 WIB
  • Zona 4: 12.00 WIB
  • Setelmen pengembalian prefund kredit: 16.30 WIB
  • Setelmen layanan penagihan reguler: 15.30 WIB
  • Setelmen pengembalian prefund debit: 16.00 WIB

C. Layanan operasional kas

  • Layanan setoran dan penarikan bank: 08.00–11.00 WIB

D. Transaksi operasi moneter

1) Transaksi operasi moneter rupiah

  • Term Repo Konvensional: 10.00–10.30 WIB (Senin–Jumat; 1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M)
  • Term Repo Syariah: 10.00–10.30 WIB (Senin–Jumat; 1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M)
  • Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN): 13.00–13.30 WIB (Senin–Kamis; 1W, 2W, 1M, 3M) dan Jumat (1W, 2W, 1M, 3M, 6M, 9M, 12M)
  • Sertifikat Bank Indonesia Syariah: 13.00–13.30 WIB (setiap Jumat; 6M, 9M, 12M)
  • Sukuk Bank Indonesia: 14.15–14.45 WIB (setiap Rabu; 1W, 2W, 1M, 3M)
  • Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00–15.00 WIB (setiap hari)
  • Jual/Beli SBN: 09.00–15.00 WIB (setiap hari)
  • Lending Facility (LF) / Financing Facility (FF): 15.00–17.00 WIB (setiap hari)
  • Early Redemption TD: 14.00–15.00 WIB (setiap hari)
  • Lelang DNDF siang: 14.25–14.30 WIB (setiap hari)
  • Term Deposit (TD) reguler non Overnight (O/N): 10.00–11.00 WIB (Senin, Rabu: 1W, 2W, 1M, 3M; Jumat: 2W, 1M, 3M)
  • TD Syariah: 10.00–11.00 WIB (setiap Rabu)
  • TD Overnight: 14.00–15.00 WIB (setiap hari)
  • FX Swap OPT: 10.00–11.00 WIB (setiap hari)
  • FX Swap Hedging: 14.00–15.00 WIB (setiap hari: USD; setiap Rabu: EUR, JPY, CNH)
  • SBBI Valas: 10.00–11.00 WIB (setiap Selasa satu bulan sekali)