Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon Nasional, Empat Proyek Mulai Diperdagangkan
Agenda Nasional - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai dasar pasar karbon nasional. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mencegah penghitungan ganda, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor dalam perdagangan karbon di Indonesia.
Awal Kejadian
Peluncuran SRUK dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa SRUK merupakan sistem registri yang mengintegrasikan berbagai sektor, kementerian, dan lembaga dengan merujuk pada standar internasional.
Perkembangan
Sektor kehutanan menjadi sektor pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Empat proyek karbon di sektor kehutanan telah mulai diperdagangkan sejak 6 Juli 2026. Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan menjalankan implementasi perdagangan karbon secara bertahap, mengikuti kesiapan regulasi di masing-masing sektor. Beberapa aturan turunan dari Perpres 110/2025, seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, telah diterbitkan, namun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Pertanian masih dalam proses penyusunan regulasi turunannya.
Kondisi Terakhir
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menyatakan bahwa SRUK berfungsi sebagai fondasi ekosistem pasar karbon nasional yang berintegritas. Sistem ini memungkinkan pencatatan, penelusuran, dan perdagangan unit karbon dari berbagai proyek secara transparan, sehingga manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan oleh masyarakat. SRUK dirancang untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia dan memastikan distribusi manfaat ekonomi karbon yang lebih adil. Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga mengemukakan bahwa peluncuran SRUK akan memperkuat infrastruktur pasar karbon nasional dan Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk menerbitkan lebih dari 30 juta ton kredit karbon dari sektor kehutanan yang telah melalui proses verifikasi internasional.




