Pemkab Pamekasan Sesuaikan Jadwal ASN Jelang Lebaran 1447 H untuk Jamin Pelayanan Publik
Sumber Foto: Koran Madura
Jadwal Publik

Pemkab Pamekasan Sesuaikan Jadwal ASN Jelang Lebaran 1447 H untuk Jamin Pelayanan Publik

Agenda Nasional - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja ASN dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Awal Kejadian

Kebijakan penyesuaian ini mulai efektif pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Pamekasan, Mustain R., menyatakan bahwa pembagian jadwal dan ritme kerja diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar sesuai dengan jumlah pegawai dan karakteristik layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Perkembangan

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026. Melalui diskresi jadwal ini, pemerintah menargetkan terjaganya produktivitas kerja aparatur dan kelancaran mobilitas masyarakat, serta mengurangi potensi kemacetan lalu lintas selama arus mudik.

Kondisi Terakhir

Mustain menegaskan bahwa OPD yang memberikan layanan publik esensial, seperti Puskesmas, RSUD, dan tenaga kesehatan, diminta untuk tetap aktif dan memastikan pelayanan prima selama masa libur panjang. Instansi juga diinstruksikan untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.