Pemkot Bekasi Sesuaikan Jam Operasional Mal Pelayanan Publik Selama Ramadhan
Sumber Foto: ANTARA News Megapolitan
Jadwal Publik

Pemkot Bekasi Sesuaikan Jam Operasional Mal Pelayanan Publik Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyesuaikan jam kerja Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Bekasi Junction, Bekasi Timur, selama Ramadhan 1439 Hijriah. Penyesuaian dilakukan untuk mengikuti aturan jam kerja aparatur selama bulan puasa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Amit Riyadi, mengatakan perubahan jadwal mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Aturan tersebut tertuang dalam Edaran Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan.

Jam layanan dipercepat dan dipangkas

Sebelumnya, pelayanan MPP pada Senin hingga Jumat berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Selama Ramadhan, jam layanan diubah menjadi lebih pagi dan berakhir lebih cepat.

  • Senin–Sabtu: pukul 07.30–13.30 WIB

Amit menegaskan penyesuaian jam operasional tidak akan mengurangi kualitas pelayanan. Menurutnya, proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun terdapat pengurangan jam layanan.

Operasional MPP dan rencana perluasan layanan

MPP Kota Bekasi telah beroperasi sejak Februari 2018. Hingga saat ini, layanan yang berjalan baru melibatkan delapan dari total 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terintegrasi dalam layanan MPP di Jalan Ir H Djuanda, Kecamatan Bekasi Timur.

Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya sepuluh instansi daerah maupun lembaga vertikal disebut telah menyampaikan ketertarikan untuk bergabung. Saat ini, prosesnya masih berada pada tahap persiapan perluasan layanan.

Jumlah pemohon dan jenis layanan

Berdasarkan evaluasi sementara, jumlah masyarakat yang mengakses layanan MPP tercatat sekitar 900 pemohon per hari, dengan total dokumen yang diproses mencapai 25.000 layanan perizinan.

Layanan yang tersedia antara lain:

  • pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • layanan perpajakan
  • izin usaha
  • dokumen kependudukan
  • layanan lainnya