Pemprov Sumut Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026–2030
Sumber Foto: kliksumut.com
Jadwal Publik

Pemprov Sumut Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026–2030

Agenda Nasional - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) untuk periode 2026–2030. Proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan objektif, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Awal Kejadian

Pembukaan seleksi ini merupakan langkah menyusul berakhirnya masa jabatan anggota KI periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026. Untuk menyelenggarakan proses ini, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 800/171/DKI/2025 yang menetapkan pembentukan panitia seleksi.

Perkembangan

Panitia seleksi terdiri dari berbagai unsur, antara lain akademisi, pemerintah, Komisi Informasi Pusat, dan masyarakat. Adapun anggotanya adalah Dr. Hatta Ridho, Dr. Arief M. Purba, Dr. H. Muhammad Suib, Handoko Agung Saputro, dan Dr. R.E. Nainggolan. Seleksi ini mengacu pada prinsip keterbukaan dan objektivitas, dengan tujuan menjamin hak masyarakat atas informasi publik.

Kondisi Terakhir

Persyaratan umum bagi calon anggota KI mencakup kewarganegaraan Indonesia, integritas, usia minimal 35 tahun, pendidikan minimal S1, pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, pengalaman di badan publik, serta kesehatan jasmani dan rohani. Pendaftaran dibuka dari 8 hingga 21 April 2026, tanpa adanya biaya pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Pemprov Sumut.