Peran KH Ma'ruf Amin dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Sumber Foto: MUI - Majelis Ulama Indonesia
Ekonomi

Peran KH Ma'ruf Amin dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Agenda Nasional - KH Ma'ruf Amin berkontribusi signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, terutama saat menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2019–2024. Ia berhasil memasukkan cetak biru ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan nasional jangka panjang.

Awal Kejadian

Keterangan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah, KH Sholahudin Al Aiyub, dalam acara Bahtsul Fikrah Ekonomi dan Silaturahmi Nasional Forum Penulis dan Konten Kreator Muslim. Acara ini diadakan oleh Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) MUI di Aula Buya Hamka, Jakarta Pusat.

Perkembangan

Kiai Aiyub menjelaskan bahwa untuk pertama kalinya ekonomi syariah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan nasional, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kiai Ma'ruf Amin, yang menyadari bahwa keberlanjutan pembangunan negara memerlukan pengaturan hukum yang mengikat.

Kiai Ma'ruf mengarahkan agar ekonomi syariah dimasukkan dalam dokumen perencanaan, dengan menekankan bahwa setiap penggantinya akan terikat untuk melaksanakannya. Berkat kebijakan ini, ekonomi dan keuangan syariah kini memiliki posisi yang kuat dalam RPJPN dan dilengkapi dengan master plan melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kondisi Terakhir

Kiai Aiyub menambahkan bahwa kepemimpinan Kiai Ma'ruf ditandai oleh kemampuan menggabungkan analisis fikih tradisional dan implementasi dalam birokrasi. Ia menghidupkan pemikiran fikih muamalah klasik dengan prinsip at-Taisir al-Manhaji, berfokus pada kemudahan yang solutif untuk industri modern, sembari tetap mematuhi metodologi hukum Islam. Hal ini menciptakan langkah-langkah yang bertujuan untuk membentuk masyarakat ekonomi syariah dan mengarsiteki Dewan Syariah Nasional (DSN).