Perpanjangan SIM A dan C di Bandung Kini Bisa Dilayani di Mall Pelayanan Publik, Ini Jadwal dan Syaratnya
Sumber Foto: iNews.ID
Jadwal Publik

Perpanjangan SIM A dan C di Bandung Kini Bisa Dilayani di Mall Pelayanan Publik, Ini Jadwal dan Syaratnya

Warga Kota Bandung kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur Nomor 34. Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Jadwal dan jam layanan

Pelayanan perpanjangan SIM di outlet MPP Jalan Cianjur dapat diakses setiap Senin hingga Sabtu. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, layanan perpanjangan SIM disebut berlangsung Senin sampai Sabtu pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Syarat perpanjangan SIM di MPP Kota Bandung

  • SIM A atau SIM C yang masih berlaku (tidak melebihi masa berlaku).
  • KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP/SUKET.
  • Outlet SIM di MPP Jalan Cianjur melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia.
  • Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, tanpa batas minimal waktu (bisa diperpanjang jauh hari sebelumnya).
  • Pemohon wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
  • Jika SIM sudah melewati masa berlaku, proses dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta mencantumkan visus mata/jarak pandang, sesuai ketentuan Pekap No. 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

MPP Kota Bandung merupakan lokasi yang menaungi lebih dari 30 gerai layanan publik, dan kini termasuk layanan perpanjangan SIM.