Tantangan Media Mainstream di Era Viralitas Sosial Media
Agenda Nasional - SINGARAJA, NusaBali.com – Derasnya arus informasi di era digital membuat media mainstream menghadapi tantangan serius.
Fenomena viralitas di media sosial dinilai kerap menggeser prinsip dasar jurnalistik yang mengedepankan akurasi dan etika.
Hal itu mengemuka dalam diskusi peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Buleleng di Aula Lantai IV Rektorat Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Jumat (27/2/2026).
Akademisi IMK I Gusti Ngurah Aan Dharmawan menilai media sosial kini sangat berpengaruh dalam membentuk opini publik. Namun, kemudahan sebuah konten menjadi viral tidak selalu sejalan dengan kaidah jurnalistik.
“Media sosial sangatlah berpengaruh. Sangat mudah viral, namun tidak selalu beretika jurnalistik,” ujar akademisi IMK ini.
Menurutnya, tekanan untuk mengejar klik dan keterlibatan publik kerap mendorong lahirnya konten sensasional. Kondisi ini menjadi ujian bagi media arus utama untuk tetap menjaga kualitas, akurasi, dan tanggung jawab sosial di tengah kompetisi informasi yang serba cepat.
Senada dengan itu, mantan wartawan senior yang hadir sebagai narasumber Gusti Putu Arta menilai dunia jurnalistik saat ini sedang menghadapi persoalan serius. Ia menyoroti lemahnya regulasi pendirian perusahaan media yang dinilai membuka ruang bagi oknum memanfaatkan profesi wartawan untuk kepentingan tertentu.
“Residivis jadi wartawan dan dipelihara oleh oknum pejabat pun sudah sering kita temui. Regulasi untuk membuat perusahaan media kurang tepat untuk saat ini. Semua orang bisa menjadi pemred,” tegas mantan Komisioner KPU RI tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pers Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi itu ditegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, dengan prinsip kebenaran, keberimbangan, serta tanggung jawab sebagai fondasi utama.
Sementara itu, Bupati Buleleng yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Nyoman Surattini menegaskan, kecepatan arus informasi tidak boleh mengalahkan kebenaran.
“Kita hidup di era digital dengan arus informasi yang begitu cepat. Sebuah peristiwa dapat menjadi viral dalam hitungan menit. Namun kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran, dan viralitas tidak boleh mengesampingkan etika,” ujar Surattini.
Forum diskusi tersebut juga menyoroti maraknya praktik premanisme berkedok jurnalis. Peserta sepakat penguatan regulasi, penegakan kode etik, serta peningkatan literasi publik menjadi langkah penting menjaga marwah profesi wartawan.
Momentum HPN ke-80, insan pers di Buleleng diingatkan untuk tetap berdiri di atas prinsip profesionalisme dan integritas, di tengah gempuran konten instan yang berlomba mengejar viralitas.
Diskusi peringatan HPN di Buleleng ini juga turun dihadiri PWI Bali dan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mulai dari perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Buleleng, penggiat media sosial Wayan Setiawan, kontens kreator hingga humas instansi lingkup Pemkab Buleleng, Polres hingga Kodim 1609/Buleleng. Peringatan juag diisi sesi penyegaran ilmu jurnalistik di internal PWI Buleleng.*lik




