Aturan Work From Anywhere (WFA) Selama Nyepi dan Lebaran 2026
Sumber Foto: Kompas.tv
Jadwal Publik

Aturan Work From Anywhere (WFA) Selama Nyepi dan Lebaran 2026

Agenda Nasional - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan jadwal dan aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri tahun 2026.

Awal Kejadian

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Surat edaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur Nyepi dan Idulfitri serta menjaga produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Perkembangan

Surat edaran tersebut mengimbau pemimpin perusahaan di seluruh Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada pekerja melakukan WFA. WFA dijadwalkan berlangsung pada 16-17 Maret 2026, dan diharapkan dapat diperpanjang hingga 25-27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan potensi lonjakan mobilitas pasca-liburan.

Namun, pelaksanaan WFA tidak berlaku untuk sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan sektor esensial lainnya. WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, dan pekerja yang melaksanakannya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, dengan upah sesuai yang diterima di lokasi kerja biasa.

Kondisi Terakhir

Jam kerja dan pengawasan terhadap pekerja yang melakukan WFA akan diatur oleh perusahaan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.