Kemenag Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Tandatangani MoU untuk Perkuat Sinergi
Agenda Nasional - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam bidang hukum.
Awal Kejadian
Penandatanganan MoU berlangsung di ruang Media Center pada Senin, 20 Juli 2026, dengan dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara beserta sejumlah pejabat terkait.
Perkembangan
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum. Diharapkan, upaya ini mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama serta meningkatkan pemahaman aparatur terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Kementerian Agama, Nasruddin, menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memperkuat koordinasi antara kedua instansi.
Respons
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, menyatakan bahwa sinergi antarinstansi adalah langkah penting untuk memberikan pendampingan dan pelayanan hukum. Ia mengharapkan MoU ini dapat mendorong koordinasi yang lebih erat serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur.
Kondisi Terakhir
Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta pelayanan publik yang profesional dan berintegritas, serta meminimalisasi potensi permasalahan hukum di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara.




