Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Operasional dan Layanan Publik Baru Mulai 18 Agustus 2020
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik terbaru yang akan berlaku mulai 18 Agustus 2020. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya bank sentral dalam mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah adaptasi terhadap era kenormalan baru (new normal).
Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, menyatakan bahwa perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan ini diharapkan dapat memfasilitasi setelmen transaksi yang dilakukan oleh masyarakat, industri perbankan, dan pemerintah. Dalam keterangan resminya, Onny juga menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
BI telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku industri keuangan sebelum menetapkan jadwal baru ini. Selain itu, BI mengimbau industri keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), untuk menyesuaikan infrastruktur dan mekanisme yang diperlukan agar layanan tetap berjalan dengan aman.
Dalam pernyataannya, BI juga mendorong industri keuangan untuk menerapkan gaya hidup baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ke depannya, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk melakukan pemantauan dan mitigasi dampak pandemi.
Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik
- Kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia:
- Penarikan kas ke BI: 06.30 - 11.00 WIB
- Transaksi nasabah dan pemerintah: 06.30 - 16.00 WIB
- Setelmen transaksi surat berharga: 06.30 - 16.30 WIB
- Transaksi nasabah pasar modal: 06.30 - 16.00 WIB
- Transaksi peserta pasar modal: 06.30 - 16.30 WIB
- Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP: 16.30 WIB
- Pre cut-off BI-RTGS dan BI-SSSS: 17.30 WIB
- Cut-off BI-RTGS: 18.00 WIB
- Cut-Off BI-SSSS: 18.00 WIB
- Cut-Off BI-ETP: 17.30 WIB
- Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI):
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler diadakan 9 kali:
- Periode 1: sampai dengan 08.00 WIB
- Periode 2: 08.00 - 09.00 WIB
- Periode 3: 09.00 - 10.00 WIB
- Periode 4: 10.00 - 11.00 WIB
- Periode 5: 11.00 - 12.00 WIB
- Periode 6: 12.00 - 13.00 WIB
- Periode 7: 13.00 - 14.00 WIB
- Periode 8: 14.00 - 15.00 WIB
- Periode 9: 15.00 - 16.00 WIB
- Layanan Kliring Warkat Debit:
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit: 16.30 WIB
- Setelmen Layanan Penagihan Reguler: 15.30 WIB
- Setelmen Pengembalian Prefund Debit: 16.00 WIB
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler diadakan 9 kali:
- Layanan Operasional Kas:
- Layanan setoran dan penarikan bank: 08.00 - 11.00 WIB
- Transaksi Operasi Moneter:
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah:
- Term Repo Konvensional: 10.00 - 10.30 WIB
- Term Repo Syariah: 10.00 - 10.30 WIB
- Reverse Repo Surat Berharga Negara: 13.00 - 13.30 WIB
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah: 13.00 - 13.30 WIB (setiap Jumat)
- Sukuk Bank Indonesia: 14.15 - 14.45 WIB (setiap Rabu)
- Fine Tune (Term Deposit dan Repo): 09.00 - 15.00 WIB
- Jual/Beli SBN: 09.00 - 15.00 WIB
- Deposit Facility/Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah: 15.00 - 17.00 WIB
- Lending Facility/Financing Facility: 15.00 - 17.00 WIB
- Early Redemption TD: 14.00 - 15.00 WIB
- Transaksi Operasi Moneter Valas:
- Lelang Domestic Non Deliverable Forward pagi: 09.40 - 09.45 WIB
- Lelang DNDF siang: 14.25 - 14.30 WIB
- Term Deposit reguler non Overnight: 10.00 - 11.00 WIB
- TD Syariah: 10.00 - 11.00 WIB (setiap Rabu)
- TD Overnight: 14.00 - 15.00 WIB
- FX Swap OPT: 10.00 - 11.00 WIB
- FX Swap Hedging: 14.00 - 15.00 WIB (USD, setiap Rabu: EUR, JPY, CNH)
- SBBI Valas: 10.00 - 11.00 WIB (setiap Selasa satu bulan sekali)
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah:




