Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Operasional dan Layanan Publik Baru Mulai 18 Agustus
Sumber Foto: kontan.co.id
Jadwal Publik

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Operasional dan Layanan Publik Baru Mulai 18 Agustus

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal terbaru untuk kegiatan operasional dan layanan publik yang akan diterapkan dalam era kenormalan baru (new normal). Penetapan ini efektif mulai 18 Agustus 2020 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi. "Melalui perpanjangan waktu layanan transaksi keuangan, kami berharap dapat memfasilitasi masyarakat, industri perbankan, serta pemerintah dalam menyelesaikan transaksi keuangan," ujarnya.

Dalam penetapan jadwal ini, BI juga memastikan bahwa aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi perhatian utama di tengah penyebaran Covid-19. Proses pengambilan keputusan ini melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian/lembaga terkait, dan pelaku industri keuangan.

BI mengimbau semua pihak di sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait infrastruktur dan mekanisme operasional sesuai dengan jadwal baru tersebut. Hal ini bertujuan agar layanan tetap berjalan dengan aman dan lancar.

Pelaksanaan kegiatan operasional di sektor keuangan akan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. BI juga mendorong industri untuk menerapkan gaya hidup baru dalam menjalankan kegiatan usaha dengan selalu mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, BI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam melakukan pemantauan dan mitigasi dampak penyebaran pandemi Covid-19.