BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lampung Tengah Teken MoU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Agenda Nasional - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengoptimalkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penandatanganan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026, di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah.
Awal Kejadian
MoU ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Tengah. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten.
Perkembangan
Dalam kesepakatan ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi, pertukaran data, dan kolaborasi lintas perangkat daerah. Fokus utama adalah memperbesar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk edukasi kepada masyarakat pekerja dan peningkatan kepatuhan pemberi kerja. Selain itu, akan ada penguatan perlindungan bagi pekerja rentan.
Kondisi Terakhir
Sebagai implementasi awal, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlindungan bagi 4.752 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2026. Kepala Bagian Kerja Sama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Dedy Guswinto, menyatakan harapan agar MoU ini menjadi dasar penguatan kolaborasi. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan, menegaskan pentingnya MoU sebagai langkah strategis dalam membangun ekosistem perlindungan pekerja yang lebih baik.




