BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lampung Tengah Teken MoU Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Agenda Nasional - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengoptimalkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Rabu, 8 Juli 2026. MoU ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lampung Tengah.
Awal Kejadian
Penandatanganan MoU dilakukan di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah. Kerja sama ini menandai penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lampung Tengah dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perkembangan
Melalui MoU, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, pertukaran data, dan kolaborasi lintas perangkat daerah. Ini termasuk langkah-langkah strategis seperti edukasi masyarakat pekerja, percepatan perluasan kepesertaan, dan peningkatan kepatuhan pemberi kerja. MoU ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Sebagai langkah awal, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlindungan bagi 4.752 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Tahun 2026.
Kondisi Terakhir
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Dedy Guswinto, menyatakan bahwa MoU ini merupakan komitmen Pemkab untuk memberikan perlindungan lebih luas bagi pekerja. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah, Indra Fitriawan, menekankan bahwa MoU ini adalah langkah strategis dalam membangun ekosistem perlindungan pekerja yang lebih kuat.




