Disdukcapil Pekanbaru Luncurkan Layanan Keliling 'PALING AMAN' untuk Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru meluncurkan program baru bertajuk PALING AMAN, yang merupakan singkatan dari Pelayanan Keliling Administrasi Mudah Amanah Nyaman, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Program ini dilaksanakan sepanjang bulan Juli 2025 dan bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada warga yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Layanan keliling ini akan tersedia di beberapa lokasi berikut:
- 20 Juli: Kantor Lurah Kampung Baru, Jalan Jati, Kecamatan Senapelan
- 21-22 Juli: Kantor Lurah Perhentian Marpoyan, Jalan Berlian I, Perumahan Sidomulyo Residence, Kecamatan Marpoyan Damai
- 23 Juli: Kantor Lurah Sidomulyo Timur, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai
- 24 Juli: Kantor Lurah Maharatu, Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai
- 27 Juli: Kantor Lurah Pesisir, Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh
- 28 Juli: Kantor Lurah Tangkerang Tengah, Jalan Garuda, Kecamatan Marpoyan Damai
- 29 Juli: Kantor Lurah Tangkerang Barat, Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai
- 30 Juli: Kantor Lurah Mentangor, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kulim
- 31 Juli: Masjid Paripurna Al Mukarramah, Jalan Ikhlas, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim
Seluruh layanan akan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB. Masyarakat diharapkan hadir tepat waktu dan membawa dokumen yang diperlukan.
Jenis Layanan yang Tersedia
Berbagai jenis layanan yang dapat diakses dalam program ini meliputi:
- Cetak KTP-el baru: Membawa resi pengurusan, KTP-el lama, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- KTP-el hilang: Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) dan fotokopi KK.
- KTP-el rusak: Membawa KTP-el asli yang rusak dan fotokopi KK.
- Cetak Kartu Identitas Anak (KIA): Membawa resi pengurusan.
- Cetak PDF dokumen kependudukan: Membawa KK, Surat Pindah WNI (SKPWNI), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian beserta resi pengurusan.
- Perekaman KTP-el: Membawa fotokopi KK.
- Pengurusan dokumen lain: Membawa KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Dokumen hanya dapat diurus dan diambil oleh pemilik langsung atau anggota keluarga dalam satu KK, untuk menjaga validitas dan keamanan data penduduk.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. "Kami tunggu kehadiran warga Pekanbaru untuk mendapatkan pelayanan terbaik," ujarnya.




