DPR RI Resmi Menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

DPR RI Resmi Menyetujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU PPRT memuat berbagai aturan baru yang mencakup hak-hak pekerja, mekanisme perekrutan, serta jaminan sosial. Namun, masih terdapat sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai standar upah minimum, bentuk perlindungan, dan mekanisme pengawasan terkait pelaksanaan undang-undang ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa UU PPRT bertujuan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan, terutama dari pemberi kerja. UU ini mengedepankan prinsip kekeluargaan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta keadilan. Doli menegaskan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga tidak dapat disamakan dengan hubungan industrial yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. Dalam konteks budaya Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan, diharapkan hubungan ini dapat dibangun dengan saling menghargai.

Dalam UU PPRT juga diatur mengenai bentuk ikatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga, yang dapat dilakukan melalui perjanjian kerja atau kesepakatan bersama. Mengenai besaran upah, Doli menyatakan bahwa hal ini tidak diatur secara spesifik dalam UU, namun diharapkan tetap memperhatikan aspek asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, rincian lebih lanjut akan diatur dalam peraturan teknis yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Pelaksanaan UU PPRT diharapkan dapat diawasi oleh semua pihak, dengan pemerintah sebagai penanggung jawab utama, dari tingkat pusat hingga desa/kelurahan. Pengesahan undang-undang ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya.