DPRD Pekanbaru Desak Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sumber Foto: Riau Online
Hiburan

DPRD Pekanbaru Desak Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk menutup seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah.

Penutupan tersebut mencakup diskotek, karaoke, spa, warung remang-remang, serta jenis usaha hiburan lainnya, yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Aidhil Nur Putra. Ia menegaskan, kebijakan penutupan tempat hiburan selama Ramadhan merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan kearifan lokal masyarakat Pekanbaru.

“Pemko Pekanbaru harus tegas menutup tempat hiburan malam, termasuk warung remang-remang, spa, dan karaoke selama bulan Ramadhan. Ini penting demi menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah,” ujar Aidhil, Jumat 6 Februari 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum serta tradisi yang selama ini telah berjalan di Kota Pekanbaru setiap memasuki Ramadan.

Baca Juga

300 Kubik Kayu Ilegal Ditemukan di Hutan Inhu, Disita Usai Terdeteksi dari Udara

OJK Siapkan Delapan Aksi Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia

Langit Riau Cerah Berawan, Bakal Diguyur Hujan di Sore Hari

Aidhil menilai, keberadaan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan. Sudah sepatutnya seluruh aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenangan dan kekhusyukan ibadah dihentikan sementara,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pengusaha yang nekat melanggar ketentuan dengan tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Kami berharap Pemko tidak hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai ada pembiaran,” tambah Aidhil.

Lebih lanjut, Aidhil mengajak seluruh pelaku usaha hiburan untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah serta menunjukkan sikap saling menghormati antarumat beragama.

“Ini bukan semata soal penutupan usaha, tapi tentang menjaga keharmonisan, ketertiban, dan nilai moral masyarakat Pekanbaru selama bulan suci,” pungkasnya.