Dua Mahasiswa di Jakarta Selatan Ditangkap karena Edarkan Tembakau Sintetis melalui Media Sosial
Agenda Nasional - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) di Jakarta Selatan terkait peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi.
Awal Kejadian
Kasus ini terungkap ketika polisi menerima informasi tentang peredaran tembakau sintetis melalui platform digital. Tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku, yang kemudian berujung pada penangkapan.
Perkembangan
Penangkapan pertama terjadi saat B ditangkap di kawasan Jagakarsa. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi juga disita. B mengklaim barang bukti tersebut merupakan milik sepupunya, F, yang kemudian ditangkap di kawasan Lenteng Agung. Dari F, polisi menemukan empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. F mengakui bahwa penjualan tembakau sintetis dilakukan melalui akun Instagram miliknya.
Kondisi Terakhir
Secara keseluruhan, aparat menyita tembakau sintetis dengan total berat bruto 423,17 gram. Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, menyatakan bahwa kedua pelaku masih berstatus mahasiswa aktif. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ini dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.




