Dua WNA Dideportasi Setelah Melanggar Izin Tinggal di Jakarta
Sumber Foto: Tribunjakarta.com
Hiburan

Dua WNA Dideportasi Setelah Melanggar Izin Tinggal di Jakarta

Agenda Nasional - TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal.

Kedua WNA tersebut berinisial ZS dan KS. ZS berasal dari China, sedangkan KS merupakan warga negara Tailan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, mengatakan ZS dan KS diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Mereka terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," kata Prihatno, Minggu (1/3/2026).

Ia mengungkapkan, ZS berprofesi sebagai disc jockey (DJ) selama tinggal di Indonesia. Sementara KS merupakan penari di tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal, ZS menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sedangkan KS menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Mereka pun dikenakan sanksi berupa deportasi ke negara asal dan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.

"Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan," ungkap Prihatno.

Dalam pelaksanaan deportasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melakukan pengawalan secara melekat terhadap ZS dan KS sejak proses keberangkatan hingga naik ke pesawat.

"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menghormati norma dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia," ucap Prihatno.