Satpol PP Badung Lakukan Sidak untuk Cek Izin Tempat Hiburan Malam
Sumber Foto: NUSABALI.com
Hiburan

Satpol PP Badung Lakukan Sidak untuk Cek Izin Tempat Hiburan Malam

Agenda Nasional - 192

Satpol PP Badung Sidak tempat hiburan malam Badung Tempat hiburan malam Badung izin operasional tempat hiburan malam Sidak THM Bali

NusaBali.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. -IST

MANGUPURA, NusaBali.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memastikan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Badung, termasuk di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, dalam waktu dekat. Sidak dilakukan untuk memastikan seluruh THM beroperasi sesuai izin yang dimiliki.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan petugas akan memeriksa langsung kelengkapan dokumen perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha di sejumlah THM di wilayah Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara.

"Kami dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan," ujarnya, belum lama ini.

Menurut Suryanegara, pemeriksaan meliputi izin operasional, kesesuaian fungsi bangunan, izin penjualan minuman beralkohol (mikol), serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Dia menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang dijalankan, Satpol PP akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau nanti ditemukan izin tidak sesuai dengan peruntukannya, tentu akan kami tindak," tegas birokrat asal Denpasar itu.

Dia menjelaskan, apabila sebuah bangunan memiliki izin sebagai restoran, tetapi digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tersebut, maka hal itu termasuk pelanggaran administratif. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga penutupan tempat usaha, bergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan.

"Kalau memang tidak sesuai aturan, ya bisa ditutup. Semua tergantung hasil pengecekan di lapangan," imbuh Suryanegara.

Seperti diketahui, sejumlah THM, termasuk salah satu yang berada di kawasan Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, sempat menjadi sorotan. Tempat itu diduga menyelenggarakan hiburan malam yang melibatkan tenaga kerja asing. Selain itu, seorang disc jockey (DJ) warga negara asing juga sempat dikenai tindakan keimigrasian.

Belakangan, lokasi tersebut kembali menjadi perhatian setelah terjadi perkelahian yang melibatkan sejumlah warga negara asing. Kasus itu kini ditangani aparat kepolisian.

Selain kepolisian, persoalan tersebut juga menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, DPRD Badung, Pemerintah Kabupaten Badung, serta pihak imigrasi.

Sidak yang akan dilakukan Satpol PP diharapkan dapat memastikan seluruh THM beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *dar

1

Penulis : AGUSTINUS DARFIAN Editor : IGA INDI

Terkait

03 Jul 2026 21:20

Sebulan Penuh, Satpol PP Gelar Patroli Gabungan Tengah Malam

01 Jul 2026 17:41

Diduga Depresi, WNA Australia Mengamuk di Hotel

10 Jun 2026 21:31

Diduga Buat Gaduh, WN Arab Saudi Direkomendasikan Dideportasi

10 Jun 2026 19:07

Tempati Rumah Kosong, 9 Anak Punk Dijemput Satpol PP Badung

05 Jun 2026 18:57

WNA Rusia Direkomendasikan Dideportasi

Langganan Edisi Digital