Enigma Lounge Palangka Raya Langgar Aturan Operasional Ramadan
Sumber Foto: RRI.co.id
Hiburan

Enigma Lounge Palangka Raya Langgar Aturan Operasional Ramadan

Agenda Nasional - RRI.CO.ID, Palangka Raya - Tim Gabungan Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya berhasil membongkar operasi rahasia tempat hiburan Enigma Lounge dan KTV di Jalan Temanggung Tilung Induk, Kelurahan Menteng yang melanggar aturan operasional selama Ramadan.

Dari hasil penyelidikan, manajemen tempat hiburan ini ternyata menggunakan taktik licik untuk mengelabui petugas. Dari luar, bangunan tampak gelap gulita, terkunci rapat, seolah-olah patuh menutup usaha sesuai aturan. Namun kenyataan di lapangan berkata lain.

Petugas menemukan puluhan kendaraan pengunjung ternyata disembunyikan di area parkir rumah kost tepat di belakang gedung. Sementara dari depan terlihat sepi, aktivitas hiburan di dalam justru berlangsung sembunyi-sembunyi.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan tindakan manajemen Enigma merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap aturan Pemerintah Kota Palangka Raya selama bulan Ramadan.

"Apa yang dilakukan manajemen Enigma Lounge dan KTV telah melanggar Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 yang mengatur jam operasional hiburan malam selama Ramadan dan Idulfitri," kata Berlianto. Sabtu 28 Februari 2026.

Meski sempat beredar desas-desus dugaan kebocoran informasi dari oknum internal yang sempat menghambat operasi, Satpol PP tetap berhasil mengamankan bukti pelanggaran.

Sebagai sanksi awal, pihak manajemen Enigma telah menandatangani Surat Pernyataan Teguran Keras di atas materai, merujuk Surat Edaran Walikota 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Usaha Hiburan dan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Satpol PP memperingatkan, jika pelanggaran terulang, izin operasional akan dicabut permanen demi menegakkan supremasi hukum di Kota Cantik Palangka Raya ini.