Evaluasi Izin Hiburan Malam di Pekanbaru Jelang Ramadan
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata mulai melakukan langkah pembersihan dan penataan ulang terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban umum terjaga menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 H.
Langkah tegas ini dipicu oleh gelombang protes masyarakat terkait dugaan aktivitas menyimpang di New Paragon KTV and Cafe. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Tekad Perbatas, menegaskan pihaknya sedang melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen izin operasional tempat tersebut untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Kami ingin memastikan semua usaha pariwisata berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku," ujar Tekad Perbatas.
Menurut Tekad, audit verifikasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Tim akan memeriksa apakah pengelola menjalankan bisnis sesuai kategori izin yang diberikan atau justru menyalahgunakannya untuk kegiatan yang bertentangan dengan moralitas masyarakat Riau.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama aparat kepolisian telah mengambil tindakan cepat dengan menyegel New Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Selasa (3/2/2026). Penyegelan yang dipimpin Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, merupakan jawaban atas tuntutan massa dari Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM).
Agung Nugroho menegaskan bahwa operasional tempat tersebut dihentikan total selama proses investigasi berlangsung. Jika terbukti ada pelanggaran sistematis yang memfasilitasi kegiatan maksiat, izin usaha tempat tersebut terancam dicabut secara permanen.
"Pengelola tidak boleh beroperasi dulu. Langkah ini diambil secara resmi oleh pemerintah kota untuk menjaga ketertiban umum dan menjawab keresahan massa secara hukum," jelas Agung.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterangan para saksi. Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menyatakan akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kejadian yang viral tersebut. Namun, jika hanya bersifat pelanggaran administratif, sanksi akan diserahkan kepada Satpol PP.
Sementara itu, Manajer Operasional New Paragon, Hafis Lubis, membantah pihaknya sengaja memfasilitasi kegiatan menyimpang. Ia berkilah bahwa acara tersebut hanyalah kunjungan tamu biasa yang melakukan kontes pakaian dan mengklaim manajemen selalu menerapkan standar operasional yang ketat bagi setiap pengunjung yang datang.




