Google Didenda Rp 84 Triliun atas Penyalahgunaan Dominasi Android
Sumber Foto: Kompas.com
Teknologi

Google Didenda Rp 84 Triliun atas Penyalahgunaan Dominasi Android

Agenda Nasional - KOMPAS.com – Google resmi kalah dalam pertarungan hukum melawan Uni Eropa yang sudah berlangsung 8 tahun. Perusahaan teknologi milik Alphabet itu harus tetap membayar denda triliun rupiah.

Komisi Eropa, otoritas antitrust Uni Eropa, menjatuhkan denda sebesar 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84 triliun kepada Google. Nilai itu memecahkan rekor sebagai denda anti-monopoli terbesar sepanjang sejarah waktu itu.

Alasannya, Google dianggap menyalahgunakan dominasi Android untuk membatasi persaingan alias melakukan monopoli industri perangkat lunak mobile menggunakan Android.

Investigasi Komisi Eropa yang dimulai pada 2016 menemukan Google memaksa produsen ponsel untuk pra-instal aplikasi Google. Termasuk Google Search, Chrome, dan Google Play Store, sebagai aplikasi default di semua perangkat Android yang dijual di Eropa.

Selain itu, Google juga dianggap menghalangi produsen ponsel dari memakai versi Android alternatif. Padahal Android secara teknis adalah sistem operasi open-source.

Dengan pangsa pasar Android yang mencapai lebih dari 80 persen di beberapa negara Eropa, praktik ini efektif membatasi persaingan. Hampir monopoli, kata regulator.

Saat itu, Google tidak menerima keputusan itu begitu saja. Perusahaan langsung mengajukan banding ke General Court, pengadilan tingkat menengah Uni Eropa.

Pada 2022, General Court memberikan sedikit angin segar. Pengadilan memutuskan tetap membenarkan praktik antitrust Google, tapi menurunkan nilai dendanya dari 4,34 miliar euro jadi 4,1 miliar euro. Selisihnya sekitar 240 juta euro atau sekitar Rp 4,9 triliun.

Google tidak puas. Perusahaan langsung mengajukan banding lagi ke Pengadilan Tinggi Uni Eropa, pengadilan tertinggi di Uni Eropa yang berbasis di Luxembourg.

Empat tahun berselang, jawabannya keluar. Banding Google ditolak. Keputusan pengadilan tahun 2026 ini bersifat final. Google tidak lagi punya jalur banding, seperti dihimpun KompasTekno dari Reuters.

"Banding yang diajukan Google dan induk perusahaannya Alphabet terhadap putusan General Court ditolak, dengan demikian menegaskan hukuman yang dijatuhkan atas penyalahgunaan posisi dominan Google Search dalam konteks sistem operasi Android," tulis pengadilan dalam pernyataan resminya.

Argumen Google yang gagal

Selama proses banding, Google mati-matian membela diri. Argumen mereka, Android sebenarnya memberi lebih banyak pilihan kepada pengguna, bukan malah membatasi.

Google juga mengeklaim sistem operasi open-source dan gratis itu justru mendorong tersedianya ponsel murah di Eropa, dan menciptakan persaingan dengan pesaing utamanya, Apple.

"Android memberikan lebih banyak pilihan untuk semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Keputusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka, dapat dioperasikan bersama, dan gratis," kata juru bicara Google.

Google menegaskan pihaknya sudah menyesuaikan aturan mereka untuk mematuhi keputusan awal Komisi Eropa sejak 2018.