Hari Keadilan Internasional Diperingati Setiap 17 Juli
Sumber Foto: jurnas.com
Internasional

Hari Keadilan Internasional Diperingati Setiap 17 Juli

Agenda Nasional - Setiap tanggal 17 Juli, masyarakat global memperingati Hari Keadilan Internasional, yang juga dikenal sebagai World Day for International Justice. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan komitmen global dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia.

Awal Kejadian

Pemilihan tanggal 17 Juli merujuk pada tahun 1998, ketika komunitas internasional mengadopsi Statuta Roma dalam konferensi diplomatik di Roma, Italia. Dokumen ini menjadi dasar bagi lahirnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sebelum Statuta Roma, tidak ada pengadilan pidana internasional bersifat permanen untuk mengadili kejahatan serius di tingkat global.

Perkembangan

Statuta Roma memberikan fondasi hukum bagi sistem peradilan internasional untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Peringatan Hari Keadilan Internasional pertama kali dideklarasikan pada tahun 2010 dalam Konferensi Peninjauan Kembali Statuta Roma di Kampala, Uganda, di mana negara-negara anggota sepakat menjadikan tanggal ini sebagai simbol perjuangan melawan impunitas.

Kondisi Terakhir

Setiap tahun, peringatan ini terus digaungkan oleh organisasi hak asasi manusia dan lembaga hukum internasional. Peringatan ini mengingatkan seluruh negara bahwa keadilan tidak mengenal batas wilayah, dan perdamaian abadi hanya dapat dicapai dengan penegakan hukum yang adil terhadap pelanggar kemanusiaan.