Hari Kedua Simposium Nasional DIHPA: KUHP dan KUHAP Baru Ubah Wajah Hukum Pidana
Agenda Nasional - Hari kedua Simposium Nasional Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) membahas perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026.
Awal Kejadian
Simposium berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026, menghadirkan tiga akademisi terkemuka sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, S.H., M.H.; Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H., M.Hum.; dan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Mereka membahas berbagai dimensi pembaruan hukum, termasuk tujuan pemidanaan, perlindungan hak asasi manusia, hukum acara pidana, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perkembangan
Prof. Juanrico, guru besar Hukum Pidana Universitas Pattimura, menjelaskan bahwa KUHP Baru menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan represif ke pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan. Tujuan pemidanaan kini adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan masyarakat, serta memulihkan keseimbangan sosial. Meskipun demikian, belum ada pedoman pemidanaan yang seragam, dan pola pikir sebagian aparat penegak hukum masih terpengaruh paradigma lama. Dr. Chairul Huda menambahkan bahwa KUHAP Baru juga memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, dan kelompok rentan dengan pengaturan yang lebih terperinci terkait akses informasi, bantuan hukum, perlindungan dari penyiksaan, dan jaminan proses hukum yang adil.
Kondisi Terakhir
Simposium ini mencerminkan upaya para akademisi dalam mendiskusikan penerapan KUHP dan KUHAP Baru, meskipun tantangan dalam penegakan hukum dan perubahan pola pikir di kalangan aparat masih menjadi isu yang perlu diatasi.




