Imigrasi Jelaskan Aturan Penulisan Nama di Paspor RI Sesuai Standar ICAO 9303
Sumber Foto: detikNews
Internasional

Imigrasi Jelaskan Aturan Penulisan Nama di Paspor RI Sesuai Standar ICAO 9303

Jakarta -

Kesalahan penulisan nama di paspor bisa menimbulkan kendala di bandara. Perlu diketahui, penulisan nama di paspor Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional, yaitu dokumen ICAO 9303.

Mengutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), penulisan nama pada paspor wajib mengikuti standar internasional sebagaimana ketentuan dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut rinciannya.

Penulisan nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah).

Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan simbol atau tanda baca apapun, seperti titik, koma, tanda hubung atau apostrof.

- Contoh: Mido' Putra jadi Mido Putra

Penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar apapun.

Penulisan nama pada paspor tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki arti lain.

Untuk keperluan tertentu seperti umroh, penulisan nama pada paspor minimal dua kata. Jika namamu hanya satu kata, dianjurkan melakukan penambahan nama.

Penulisan nama di paspor ada batasnya, maksimal 34 karakter termasuk spasi. Kalau kepanjangan, nama lengkap kamu bisa dicantumkan di halaman endorsement atau halaman 4.

Baca juga: Paspor Indonesia Bisa Tembus 88 Negara Tanpa Urus Visa, Ini Daftarnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Buat Paspor Baru: Syarat, Cara hingga Biaya

Syarat dan Cara Mengurus Paspor Hilang/Rusak

Berikut dokumen persyaratan hinnga prosedur mengurus paspor hilang/rusak.

ADVERTISEMENT

1. Syarat Mengurus Paspor Hilang/Rusak

e-KTP

Kartu keluarga

Akta lahir/ijazah/buku nikah

Paspor lama (untuk paspor rusak)

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk paspor hilang)

2. Cara Mengurus Paspor Hilang/Rusak

Datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor tanpa harus daftar melalui aplikasi M-Paspor.

Proses urus paspor kembali, wajib melalui tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi

Biaya Paspor Rusak/Hilang

Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000

Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000

Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan paspor:

Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000

Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000

Simak Video 'Daftar Terbaru Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor RI':

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)

paspor aturan penulisan nama di paspor imigrasi