Jadwal Libur Nasional di Oktober 2025: Tidak Ada Tanggal Merah
JAKARTA - Masyarakat sering kali menantikan hari libur nasional sebagai kesempatan untuk berlibur. Namun, untuk bulan Oktober 2025, tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan. Hal ini berarti bahwa periode liburan di bulan tersebut hanya jatuh pada akhir pekan, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama, tercatat bahwa Oktober 2025 tidak memiliki tanggal merah. Pola serupa juga akan terjadi pada bulan berikutnya, yaitu November 2025, yang juga tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Libur nasional baru akan hadir kembali pada bulan Desember 2025, dengan perayaan Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember, diikuti dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember.
Opsi Liburan Akhir Pekan di Oktober 2025
Meskipun tidak ada tanggal merah, masyarakat masih dapat memanfaatkan akhir pekan untuk berlibur. Berikut adalah daftar akhir pekan di bulan Oktober 2025:
- 4–5 Oktober
- 11–12 Oktober
- 18–19 Oktober
- 25–26 Oktober
Bagi warga Jabodetabek, beberapa destinasi wisata terdekat seperti Jakarta, Bogor, dan Bandung dapat menjadi pilihan praktis untuk berlibur.
Selain itu, karyawan juga memiliki opsi untuk mengambil cuti tambahan pada hari Jumat atau Senin, sehingga dapat menciptakan libur panjang ala “long weekend” versi sendiri. Cara ini juga memberikan keuntungan karena destinasi wisata biasanya tidak terlalu padat dibandingkan saat hari libur resmi.
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Untuk informasi lebih lanjut, SKB 3 Menteri telah menetapkan 28 hari libur sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama. Beberapa hari libur nasional yang ditetapkan antara lain:
- 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi
- 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek
- 31 Maret–1 April 2025: Idul Fitri
- 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
Cuti bersama juga mencakup perayaan besar seperti Idul Fitri, Waisak, Idul Adha, dan Natal.
Dengan demikian, pada bulan Oktober 2025, tidak ada libur nasional atau cuti bersama. Masyarakat masih dapat menyiasati waktu berlibur dengan memanfaatkan akhir pekan atau mengambil cuti tambahan untuk menikmati waktu istirahat bersama keluarga.




