Kehadiran TNI dalam Penegakan Hukum: Antara Persepsi dan Realitas
Agenda Nasional - Perdebatan mengenai kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung tugas Kejaksaan Agung kembali mencuat setelah tudingan bahwa personel TNI berfungsi sebagai "backing" dalam penggeledahan dan penanganan perkara besar, yang memunculkan persepsi negatif tentang intervensi militer dalam penegakan hukum.
Awal Kejadian
Sejarah hubungan kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan Agung telah diatur secara resmi, dimulai dengan perubahan dalam Undang-Undang TNI yang memberikan izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan tertentu, termasuk di dalam Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 menetapkan bahwa perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Polri, TNI, serta lembaga lain jika ada permintaan resmi dari Kejaksaan.
Perkembangan
Penting untuk dicatat bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan jaksa bukanlah tindakan yang dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan permintaan institusi penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa tidak tepat jika setiap kehadiran personel TNI dimaknai sebagai intervensi terhadap independensi penegakan hukum. Peristiwa Mei 2024 menjadi salah satu contoh penting, ketika Jampidsus Febrie Adriansyah dikawal Polisi Militer setelah mengalami penguntitan. Meskipun Mabes Polri menyatakan bahwa kegiatan tersebut adalah patroli rutin, persepsi publik terhadap situasi tersebut telah terbentuk, khususnya ketika Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus megakorupsi.
Kondisi Terakhir
Pengalaman tersebut diakui sebagai pelajaran institusional, yang mendorong negara untuk membangun sistem perlindungan yang lebih kuat untuk aparat penegak hukum. Dengan demikian, Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dapat dilihat sebagai respons negara terhadap meningkatnya risiko keamanan yang dihadapi oleh jaksa dalam menjalankan tugas mereka.




