Kejati NTT dan PLN Sinergi Perkuat Proyek Ketenagalistrikan Nasional
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mempertegas perannya dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) UIP Nusra, Kamis (12/02/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Choirun Parapat, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari pihak PLN, hadir General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, beserta jajaran manajemen.
Mitigasi Risiko, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam arahannya, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menekankan bahwa kehadiran Bidang Datun dalam proyek negara bukanlah sebagai “tameng” untuk menutupi kesalahan. Sebaliknya, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memastikan setiap tahapan—mulai dari perencanaan hingga eksekusi—berjalan di atas koridor hukum yang ketat.
“Pendampingan ini bertujuan memitigasi risiko hukum dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Kami hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terjaga sepenuhnya,” tegas Roch Adi Wibowo.
Fokus pada Isu Strategis dan Legalitas
Sesi diskusi yang dipimpin oleh Asdatun Choirun Parapat bersama Tim JPN menyoroti beberapa poin krusial yang sering menjadi hambatan di lapangan, di antaranya:
Pembebasan Lahan: Memastikan prosedur pengadaan tanah sesuai regulasi terbaru.
Kompensasi & Ruang Bebas (ROW): Memberikan legal opinion terkait hak masyarakat dan kewajiban negara.
Legal Assistance: Pendampingan hukum berkelanjutan guna meminimalkan potensi sengketa perdata maupun tata usaha negara.
General Manager PT PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Kejati NTT. Menurutnya, peran Datun sebagai mitra strategis sangat vital dalam menjaga aspek legalitas, sehingga PLN dapat fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat luas.
Sinergi untuk NTT Terang
Kegiatan Monev ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat keterbukaan data dan koordinasi yang lebih intensif. Dengan sinergi yang solid antara JPN dan PLN, diharapkan setiap hambatan hukum dapat diantisipasi secara dini, sehingga proyek ketenagalistrikan di wilayah NTT dapat rampung tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jumlah Pengunjung : 651
Tags: datun, PLN
Previous Optimalkan Peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati NTT dan BRI Pulihkan Keuangan Negara Rp11,2 Miliar
Next Tebar Berkah Ramadhan 1447 H, Kejati NTT Hadirkan Kepedulian Lewat “Musholla Al-A’raf Berbagi Kebaikan”
More Stories
Datun
KEJATINTT NEWS
KEJATINTT NEWS
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Comment *
Name *
Email *
Website
Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.




