Kemenpora Dukung Sanksi Seumur Hidup bagi Pelaku Kekerasan Atlet
Sumber Foto: kabarpublik
Olahraga

Kemenpora Dukung Sanksi Seumur Hidup bagi Pelaku Kekerasan Atlet

Agenda Nasional - 20:56 WIB

Ekonomi Bisnis

Guru Besar UPI: Kenaikan Harga Pertamax Rasional, BBM Bersubsidi Harus Tetap Dij…

PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp74.550/kg, Telur Ayam Rp30.100/kg

Enam kantong Parkir Disiapkan untuk Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran 2026

Transjakarta Siapkan Tiga Rute ke Jakarta Fair Kemayoran 2026

Kenaikan Pertamax Ancam Beban APBN, Pemerintah Diminta Antisipasi Migrasi ke Per…

Korupsi

Tersangka OTT : Yang Terima Suap Pimpinan BPK, Bukan Dirinya

Nadiem Tetap Dituntut Pidana 18 tahun Penjara

JPU: Kejahatan Kerah Putih Dilakukan Nadiem Lewat Strategi “Fraud”

Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka Kasus Suap Ditahan KPK

JPU : Kepentingan Nadiem dengan Google Tak Pernah Terputus

Budaya

Jakarta Fair 2026 Digelar Selama 32 Hari, Mulai 11 Juni

Pembuat Film Lokal Berharap Balinale Pintu Menuju Oscar

Ribuan Umat Buddha Antusias Ikuti Pawai Hari Raya Waisak di Labuhanbatu

Pecel Jatim Tembus Tujuh Besar Salad Terbaik Dunia

ACFFEST 2026 Gandeng Ruang Nonton Tanamkan Antikorupsi Bagi keluarga

Dengarkan dgn suara Siap

29.6K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet.

Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menyatakan bahwa pelaku kekerasan di lingkungan olahraga harus dijatuhi sanksi berat, termasuk larangan seumur hidup terlibat dalam kegiatan olahraga.

“Apabila terbukti terjadi pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap atlet, maka kami mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” tegas Erick.

Ia juga menambahkan, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Berita Lainnya

Ditbinmas Polda Sulteng & Kemenag Gelar Pembinaan Khatib

Wako Ramlan Dorong Layanan dan Pengembangan RSUD Bukittinggi

Libur Lebaran, Stasiun Lambuang Jadi Incaran, Pedagang Partisipasi Jaga Kebersihan

Sikap tegas ini disampaikan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang diduga melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.

Menurut Erick, olahraga bukan sekadar ajang prestasi, tetapi juga sarana pembangunan karakter generasi muda dan simbol martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mencederai nilai sportivitas dan melanggar hukum tidak boleh dibiarkan.

“Pengabdian, pengorbanan, dan dedikasi para atlet dalam mengharumkan nama bangsa tidak sepatutnya dinodai oleh perbuatan tidak terpuji,” ujarnya.

Kemenpora memastikan akan terus mendorong terciptanya lingkungan olahraga yang aman, berintegritas, dan berpihak pada perlindungan atlet.

Ditag Erick Thohir Federasi Panjat Tebing Indonesia FPTI kekerasan seksual atlet KEMENPORA Menpora RI olahraga Indonesia perlindungan atlet sanksi seumur hidup

Posting Terkait

Ghosun Iron Camp dan Pemerintah Kolaborasi Bina Generasi Muda Melalui Olahraga

51 Tim Daftar Turnamen Sepak Bola HKL X TJM Sidoharjo 2026 di Bangka Selatan

Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Turnamen Basket B’yond Future Champ 2026

Survei Cyrus: Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik

Penutupan Piala Presiden 2025 Meriah, Catat Laba Rp16 Miliar dan Raih Opini WTP

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Menpora Erick Thohir Dukung Atlet Korban Dugaan Kekerasan di FPTI

Pos berikutnya Pertemuan Prabowo – Raja Abdullah II: Dari Board of Peace hingga Solusi Dua Negara

Jangan Lewatkan

Kenaikan Pertamax Ancam Beban APBN, Pemerintah Diminta Antisipasi Migrasi ke Pertalite

Majelis Alumni IPPNU Luncurkan Gerakan Perempuan Membangun Negeri untuk Perkuat Peran Perempuan

IHSG Melemah Seiring Investor “Profit Taking” Imbas Tensi Geopolitik

BMKG Prakirakan Konvergensi Angin Picu Hujan Lebat, Kamis ini

MK Uji Materi UU Peradilan Agama Soal Isbat Awal dan Akhir Ramadhan