Kemenpora Dukung Sanksi Seumur Hidup bagi Pelaku Kekerasan Atlet
Agenda Nasional - 20:56 WIB
Ekonomi Bisnis
Guru Besar UPI: Kenaikan Harga Pertamax Rasional, BBM Bersubsidi Harus Tetap Dij…
PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp74.550/kg, Telur Ayam Rp30.100/kg
Enam kantong Parkir Disiapkan untuk Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran 2026
Transjakarta Siapkan Tiga Rute ke Jakarta Fair Kemayoran 2026
Kenaikan Pertamax Ancam Beban APBN, Pemerintah Diminta Antisipasi Migrasi ke Per…
Korupsi
Tersangka OTT : Yang Terima Suap Pimpinan BPK, Bukan Dirinya
Nadiem Tetap Dituntut Pidana 18 tahun Penjara
JPU: Kejahatan Kerah Putih Dilakukan Nadiem Lewat Strategi “Fraud”
Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka Kasus Suap Ditahan KPK
JPU : Kepentingan Nadiem dengan Google Tak Pernah Terputus
Budaya
Jakarta Fair 2026 Digelar Selama 32 Hari, Mulai 11 Juni
Pembuat Film Lokal Berharap Balinale Pintu Menuju Oscar
Ribuan Umat Buddha Antusias Ikuti Pawai Hari Raya Waisak di Labuhanbatu
Pecel Jatim Tembus Tujuh Besar Salad Terbaik Dunia
ACFFEST 2026 Gandeng Ruang Nonton Tanamkan Antikorupsi Bagi keluarga
Dengarkan dgn suara Siap
29.6K pembaca
JAKARTA (kabarpublik.id) – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menegaskan komitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan kekerasan terhadap atlet.
Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, menyatakan bahwa pelaku kekerasan di lingkungan olahraga harus dijatuhi sanksi berat, termasuk larangan seumur hidup terlibat dalam kegiatan olahraga.
“Apabila terbukti terjadi pelecehan atau tindak pidana kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap atlet, maka kami mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi paling berat, termasuk larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” tegas Erick.
Ia juga menambahkan, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Berita Lainnya
Ditbinmas Polda Sulteng & Kemenag Gelar Pembinaan Khatib
Wako Ramlan Dorong Layanan dan Pengembangan RSUD Bukittinggi
Libur Lebaran, Stasiun Lambuang Jadi Incaran, Pedagang Partisipasi Jaga Kebersihan
Sikap tegas ini disampaikan menyusul dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik di lingkungan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang diduga melibatkan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Menurut Erick, olahraga bukan sekadar ajang prestasi, tetapi juga sarana pembangunan karakter generasi muda dan simbol martabat bangsa di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, segala bentuk tindakan yang mencederai nilai sportivitas dan melanggar hukum tidak boleh dibiarkan.
“Pengabdian, pengorbanan, dan dedikasi para atlet dalam mengharumkan nama bangsa tidak sepatutnya dinodai oleh perbuatan tidak terpuji,” ujarnya.
Kemenpora memastikan akan terus mendorong terciptanya lingkungan olahraga yang aman, berintegritas, dan berpihak pada perlindungan atlet.
Ditag Erick Thohir Federasi Panjat Tebing Indonesia FPTI kekerasan seksual atlet KEMENPORA Menpora RI olahraga Indonesia perlindungan atlet sanksi seumur hidup
Posting Terkait
Ghosun Iron Camp dan Pemerintah Kolaborasi Bina Generasi Muda Melalui Olahraga
51 Tim Daftar Turnamen Sepak Bola HKL X TJM Sidoharjo 2026 di Bangka Selatan
Wakil Wali Kota Bekasi Dukung Turnamen Basket B’yond Future Champ 2026
Survei Cyrus: Kemenpora Masuk 5 Besar Kementerian Berkinerja Terbaik
Penutupan Piala Presiden 2025 Meriah, Catat Laba Rp16 Miliar dan Raih Opini WTP
Ikuti Kami Pada
Navigasi pos
Pos sebelumnya Menpora Erick Thohir Dukung Atlet Korban Dugaan Kekerasan di FPTI
Pos berikutnya Pertemuan Prabowo – Raja Abdullah II: Dari Board of Peace hingga Solusi Dua Negara
Jangan Lewatkan
Kenaikan Pertamax Ancam Beban APBN, Pemerintah Diminta Antisipasi Migrasi ke Pertalite
Majelis Alumni IPPNU Luncurkan Gerakan Perempuan Membangun Negeri untuk Perkuat Peran Perempuan
IHSG Melemah Seiring Investor “Profit Taking” Imbas Tensi Geopolitik
BMKG Prakirakan Konvergensi Angin Picu Hujan Lebat, Kamis ini
MK Uji Materi UU Peradilan Agama Soal Isbat Awal dan Akhir Ramadhan




