Kerusakan Jalan Nasional di Lhokseumawe Ancam Keselamatan, Perbaikan Mendesak
Agenda Nasional - Berita Lhokseumawe
Tayang: Jumat, 27 Februari 2026 21:47 WIB
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
lihat foto
Serambinews.com/HO
Advokat dan Akademisi Aceh, Dr Bukhari, MH
Ringkasan Berita:
Kerusakan parah badan jalan lintas nasional di kawasan Lhokseumawe, termasuk jalur dua dan jalan elak, hingga kini belum diperbaiki pascabanjir yang terjadi pada 26 November 2025.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lubang besar dengan kedalaman bervariasi tersebar di beberapa titik strategis.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Kerusakan parah badan jalan lintas nasional di kawasan Lhokseumawe, termasuk jalur dua dan jalan elak, hingga kini belum diperbaiki pascabanjir yang terjadi pada 26 November 2025.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah lubang besar dengan kedalaman bervariasi tersebar di beberapa titik strategis.
Pada jam sibuk, pengendara kerap memperlambat laju kendaraan secara mendadak untuk menghindari lubang, sehingga berpotensi memicu kecelakaan dan kerusakan kendaraan.
Advokat dan akademisi Aceh, Dr Bukhari, MH, CM, menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera mengambil langkah perbaikan tanpa menunggu jatuhnya korban.
“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Jika kerusakan jalan sudah diketahui dan berpotensi membahayakan, maka pembiaran bisa dikategorikan sebagai kelalaian administrasi. Jangan tunggu korban baru bertindak,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: VIDEO - Perbaikan Jalan Rusak Akibat Banjir di Gandapura Berlanjut
Menurutnya, jalan lintas nasional merupakan objek vital yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui instansi teknis terkait.
Karena itu, tindakan cepat seperti penambalan darurat dan pemasangan rambu peringatan harus segera dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Secara normatif, kewajiban pemeliharaan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi dan aman digunakan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memberikan tanda atau rambu peringatan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kerusakan jalan yang telah diketahui dan berpotensi membahayakan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Sumber: Serambi Indonesia
Halaman 1/2
1 2
Tags
jalan rusak
jalan
Lhokseumawe
pemerintah
penyelenggara negara
Rekomendasi untuk Anda
Kunjungi Kami.
Produk Handphone
39 Daftar HP Harga Rp 2 Jutaan Terlengkap Juni 2026: Infinix, Xiaomi, OPPO, vivo, TECNO, realme
Tips Handphone
Duel Belanda vs Swedia yang Dinanti, Ikuti Update di Selebrasi Lokal 2026 TribunX
Tips Handphone
Temukan Inspirasi Liburan di TribunX, Bagikan Ceritamu dan Raih Hadiah Menarik
Fashion
5 Rekomendasi Sandal Wanita Simpel dan Nyaman: Cocok untuk Daily Use
Aplikasi Handphone
Point Blank Indonesia Semarakkan Anniversary ke-17 dengan Beragam Promo dan Event Menarik
Moms and Baby
Review Lengkap Azarine Kids Melt On My Face Moistur Ice Cream
Berita Terkait: #Berita Lhokseumawe
Piranhan Muda Bantai Mexico Bener Meriah Pada Turnamen Voli Piala HUT Bhayangkara
Malam Ini, LR Sport Tantang Sinar Muda di Turnamen Voli Piala HUT Bhayangkara Polres Lhokseumawe
UNBP Wisuda 428 Lulusan Angkatan IV, Siap Berkiprah di Dunia Kerja dan Masyarakat
Nanti Malam, Kapolres Lhokseumawe Buka Turnamen Voli Piala HUT Bhayangkara
Farhan Zuhri Isi Orasi Ilmiah pada Yudisium FAH UIN Ar-Raniry, Ini Disampaikan
Video Pilihan
Hotman Paris Sentil Kapolri Usai Roy Suryo & Dokter Tifa Ditangkap, Sarankan Tidak Ditahan Penjara
Ikuti kami di




