KPU Umumkan Jadwal Pemilu 2024 untuk Membangun Kepercayaan Publik
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Jadwal Publik

KPU Umumkan Jadwal Pemilu 2024 untuk Membangun Kepercayaan Publik

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan hari pemungutan suara untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dalam sebuah seremoni yang berlangsung pada Senin, 14 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat mengenai penetapan hari pemungutan suara dalam pemilu mendatang.

Penetapan hari pemungutan suara telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022, yang mencakup hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mengungkapkan bahwa pengumuman ini merupakan langkah awal bagi KPU untuk membangun kembali kepercayaan publik. Menurutnya, pengumuman ini memberikan dampak positif bagi partai politik dan calon presiden, karena mereka dapat mulai mempersiapkan diri menjelang pemilu.

Pangi menambahkan bahwa tahun 2023 telah memasuki tahun politik, yang berarti partai-partai, calon presiden, dan calon kepala daerah akan semakin fokus pada aktivitas politik mereka.