Makassar Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan dan Hari Raya Nyepi
Sumber Foto: RRI.co.id
Hiburan

Makassar Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan dan Hari Raya Nyepi

Agenda Nasional - RRI.CO.ID, Makassar - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Maswhi, Selain menghormati bukan suci Ramadhan, penutupan sementara THM juga menghormati memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Surat edaran walikota Makassar yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan Kebijakan Walikota diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran Walikota Makassar ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

Penutupan THM di bulan ramadan juga dilakukan Pemerintah Kabupaten kota di Sulawesi Selatan, masih ada pengusaha hiburan di kota Kabupaten di Sulawesi Selatan yang bandel, melakukan secara sembunyi - sembunyi kegiatan hiburan malam dalam bulan ramadan, seperti diduga terjadi di Kabupaten Soppeng yang diberitakan media online lokal.