MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta Karena Tidak Ada Kedudukan Hukum
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tidak dapat diterima. Putusan Nomor 276/PUU-XXIII/2025 diucapkan dalam sidang pada Senin (2/2/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah menjelaskan, meskipun Pemohon dapat menunjukkan bahwa dirinya menghasilkan sejumlah karya dalam berbagai kegiatan, Pemohon tidak mampu membuktikan bahwa karya-karya tersebut merupakan ide dan konsep yang bersifat original. Akibatnya, karya yang dimaksud tidak dapat dinilai sebagai objek yang dilindungi hak cipta karena termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b UU 28/2014.
Saldi lebih lanjut menyebutkan, karena Pemohon tidak dapat membuktikan originalitas ide atau konsep yang didalilkan, Pemohon juga tidak mampu menjelaskan secara spesifik adanya kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat yang jelas dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. “Oleh karena Pemohon tidak dapat membuktikan originalitas dari ide atau konsep yang didalilkan sehingga menurut MK Pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik anggapan kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat yang jelas dengan berlakunya norma UU yang dimohonkan pengujian. Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang dapat meyakinkan adanya hubungan antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut adalah akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan semua karya yang telah dihasilkan oleh Pemohon,” jelas Saldi.
Mahkamah tidak menemukan penjelasan yang meyakinkan bahwa kerugian hak konstitusional yang didalilkan Pemohon merupakan akibat langsung dari berlakunya norma UU Hak Cipta yang diuji, termasuk terhadap seluruh karya yang dihasilkan Pemohon.
“Meskipun Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan tersebut, karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut,” tegas Saldi.
Baca juga:
Sebelumnya, Rega Felix (Pemohon) mengujikan Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Ia memaparkan kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai akademisi. Kerugian dimaksud, bermula dari berbagai ide dan konsep yang disampaikannya melalui beragam media serta secara deklaratif dalam sidang terbuka untuk umum di MK, namun kemudian digunakan oleh pihak lain tanpa hak.
Sejumlah ide yang disebut telah dicatut antara lain konsep hak manfaat dalam transaksi perbankan syariah di Indonesia (18 Januari 2022), konsep resolusi konflik fatwa halal melalui pengadilan agama (26 Juni 2023), konsep empat prinsip transfer data pribadi melalui delapan definisi atomik dan tiga parameter valuasi semantik (21 Agustus 2025), serta konsep model graf terhadap prioritas izin pertambangan (4 Desember 2025).
Pemohon menjelaskan bahwa rezim UU Hak Cipta membedakan antara hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5, sedangkan hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 UU Hak Cipta. Pembedaan tersebut, menurut Pemohon, berimplikasi besar karena sanksi pidana pada umumnya hanya melekat pada pelanggaran hak ekonomi yang bersifat komersialisasi. Akibatnya, pelanggaran hak moral tidak secara otomatis menimbulkan konsekuensi pidana, sehingga perlindungan terhadap pencipta—khususnya dosen—menjadi lemah.
Lebih lanjut, Pemohon menyoroti penerapan konsep idea–expression dichotomy dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta yang memisahkan ide dari ciptaan. Menurutnya, ketentuan tersebut menyulitkan penentuan batas antara hak moral dan hak ekonomi, terutama terhadap ciptaan berupa ceramah, kuliah, atau pidato yang sarat dengan ide, metode, dan konsep. Dalam praktiknya, perlindungan hukum lebih menitikberatkan pada bentuk ekspresi visual atau suara, bukan pada substansi ide yang dihasilkan melalui proses akademik yang panjang, melalui penelitian dan pengembangan yang menghabiskan waktu, tenaga, biaya, serta pikiran.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan” dalam Pasal 41 huruf b UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian terhadap pelindungan hak moral atas bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ciptaan tersebut.




