Panduan Menghitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Lifestyle

Panduan Menghitung Pajak THR untuk Pegawai Swasta

Agenda Nasional - Bloomberg Technoz, Jakarta - Berbeda dengan aparatur sipil negara termasuk PNS, pemerintah tetap mengenakan pajak atas tunjangan hari raya yang diterima pegawai swasta. Pajak yang dipotong adalah Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menegaskan bahwa THR termasuk dalam tambahan penghasilan karyawan. Kebijakan ini kembali menjadi perhatian menjelang pencairan THR tahun 2025.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, "Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan," dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat 21 Maret 2025.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR

Menggunakan Rumus TER

Pemerintah telah menjelaskan bahwa penghitungan pajak THR dilakukan menggunakan rumus sederhana. Formula yang dipakai adalah Tarif Efektif Rata rata atau TER dikalikan dengan penghasilan bruto.

TER sendiri mengacu pada ketentuan dalam PP 58 Tahun 2023 juncto PMK 168 Tahun 2023. Besaran tarif disesuaikan dengan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP masing masing wajib pajak.

Baca Juga

Jadwal & Cara Tukar Uang Baru buat THR dari Bank Indonesia

Kapan THR Pensiunan 2026 Cair? Cek Jadwal & Komponen Pencairannya

PPPK Paruh Waktu Jabar Terima THR, Total Rp60,8 Miliar

Next article →