Panduan Perpanjangan SIM di Mal-Mal Jakarta: Jadwal dan Persyaratan
Jakarta - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Bagi pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan, terdapat berbagai cara yang dapat dipilih, termasuk opsi online dan langsung ke lokasi tertentu.
Untuk memudahkan proses, beberapa mal di Jakarta menyediakan layanan perpanjangan SIM. Meskipun jam operasionalnya lebih singkat dibandingkan dengan gerai SIM Keliling, layanan ini bisa menjadi alternatif bagi mereka yang memiliki waktu terbatas.
Lokasi dan Jadwal Perpanjangan SIM di Mal
Berikut adalah jadwal dan lokasi perpanjangan SIM di beberapa mal di Jakarta:
- Jakarta Utara: Mal Pluit Village, Koja Trade Centre
- Jakarta Barat: Lippo Mall Puri Indah, Mall Taman Palem
- Jakarta Selatan: Blok M Square, Mal Pelayanan Publik Kuningan
- Jakarta Pusat: Gandaria City
- Jakarta Timur: Mall Taman Mini (Tamini Square)
Jam operasional gerai SIM di mal adalah mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, sementara gerai SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi e-KTP
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
- Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi semua persyaratan, calon pemohon juga harus menyiapkan biaya perpanjangan. Biaya untuk penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagai berikut:
Biaya Perpanjangan SIM
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B1: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B1 Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM D1: Rp 30.000
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus mempersiapkan biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang tergantung pada lembaga kesehatan yang dipilih. Biaya untuk tes kesehatan adalah Rp 35.000, sedangkan untuk tes psikologi sebesar Rp 100.000. Biaya asuransi tambahan adalah Rp 50.000. Layanan tes kesehatan dan psikologi juga tersedia di Satpas, gerai SIM keliling, dan Mal Pelayanan Publik.




