Panduan THR Prorata untuk Karyawan Kontrak Menjelang Idul Fitri 2026
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Lifestyle

Panduan THR Prorata untuk Karyawan Kontrak Menjelang Idul Fitri 2026

Agenda Nasional - Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026, isu THR prorata kembali menjadi sorotan. Banyak pekerja kontrak mulai mempertanyakan besaran tunjangan yang akan diterima, terutama mereka yang belum genap bekerja selama satu tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak atas Tunjangan Hari Raya secara proporsional. Aturan ini tetap berlaku pada 2026 tanpa perubahan rumus perhitungan.

Siapa Saja Berhak Menerima THR Prorata?

Kategori Penerima

THR prorata diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan saat hari raya tiba. Artinya, hak tersebut tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga pekerja kontrak dan harian lepas.

Kategori penerima meliputi karyawan PKWT dengan masa kerja 1 hingga 11 bulan, karyawan tetap yang baru bergabung kurang dari 12 bulan, serta pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.

Status kontrak tidak menghapus hak atas THR. Selama hubungan kerja masih berlangsung saat hari raya keagamaan tiba, kewajiban perusahaan tetap melekat.

Dasar Hukum yang Mengikat Perusahaan

Regulasi Nasional yang Berlaku

Baca Juga

PHK Sebelum Lebaran, Apakah Tetap Dapat THR? Ini Aturannya

Pekerja Lepas dan Freelancer Dapat THR? Begini Cara Hitungnya

Apakah PPPK Berhak Dapat THR Lebaran 2026? Ini Penjelasannya

Next article →